Monday, June 28, 2021

5+ Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Tahun 2021 di Indonesia

 Nama : Melisa Irnadianis NM

NIM : 01218071

 

 

Membahas kasus pelanggaran etika bisnis memang cukup menarik akhir-akhir ini pasalnya etika bisnis merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh pelaku bisnis. Berikut ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika bisnis .


1. Kasus Pelanggaran Etika PT Infiniti Wahana ( Infiniti ) 

Di baik penjualan saham PT  Zebra Nusantara Tbk ( ZBRA ) oleh pengendali saham PT Infiniti Wahana ( Infiniti ) kepada PT Trinity Healthcare ( THC ) yang merupakan perusahaan keluarga Hary Tanoe ,asih menyisakan masalah bagi pemegang saham ZBRA, pasalnya PT Borneo Nusantara kapital yang juga pemegang saham ZBRA merasa dirugikan atas apa yang dilakukan Infiniti.

Etika dalam berbinis, seperti jujur, terbuka dan kehati-hatian harus diperhatikan agar tidak memberikan dampak atau moral hazard yang merugikan orang lain. Hal inilah yang disampaikan praktisi pasar modal Kuntho P. menyikapi kasus pembatalan transaksi jual beli saham secara sepihak yang dilakukan oleh IW sebagai pengendali saham ZBRA kepada PT Borneo Nusantara Kapital.

Kuntho mengatakan, apa yang telah dilakukan Infiniti dengan membatalkan transaksi beli saham kepada PT Borneo Nusantara Kapital secara sepihak merupakan sebuah pelanggaran dan tidak menunjukkan etika bisnis yang baik, ”Jelas apa yang dilakukan Infiniti sangat merugikan Borneo Nusantara Kapital, disaat transaksi jual beli saham sedang berlangsung diputuskan secara sepihak tanpa ada kompensasi yang diberikan dan termasuk kesepakatan batal antara kedua belah pihak,” ujarnya di Jakarta (7/6/2021).

Menurutnya, sikap yang dilakukan Infiniti jelas melecehkan bagi Borneo Nusantara Kapital dan hal ini akan menjadi preseden bila tidak diberikan sanksi tegas oleh otoritas pasar modal. Selain itu, apa yang telah dilakukan Infiniti akan menjadi contoh buruk bagi industri keuangan di pasar modal dan tentunya akan membuat sikap semena-mena terhadap investor ritel lainnya.

Sejatinya dalam transaksi dalam jual beli saham di pasar modal sesuai peraturan yang ada, ketika pemegang saham pengendali akan melepas saham harus terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham lainnya sebelum dibuka keluar dan bukan sebaliknya. Hal inilah yang telah dilakukan oleh Infiniti ketika transaksi jual beli saham dengan Borneo Nusantara Capital berlangsung dan terikat, justru sebaliknya membatalkan jual beli dan lebih memilih menjual saham kepada PT Trinity Healthcare (THC) yang merupakan perusahaan milik Rudy Tanoe.

Kuntho sendiri melihat ketika masalah  antara pemegang saham ZBRA dengan Borneo belum menemui jalan keluarnya akan memberikan dampak terhadap aksi korporasi ZBRA yang bakal menggelar rights issue.”Bisa jadi Rudy Tanoe yang baru masuk sebagai pemegang saham ZBRA akan menunda eksekusi rights issue sambil ada kepastian hukum atau harganya bisa anjlok,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2018, PT Borneo Nusantara Kapital melakukan transaksi pembelian saham ZBRA kepada IW sebagai pemegang saham pengendali sebesar 642 juta lembar saham atau 75% dari seluruh total modal disetor dengan harga pembelian sebesar Rp 50 miliar.

Pada perjanjian transaksi tersebut, PT Borneo Nusantara Kapital telah menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai bagian uang muka pembelian sebagaimana disepakati bersama dan sisanya akan dilunasi setelah pihak Infiniti  menyerahkan persyaratan pendahuluan untuk keperluan due diligence dan laporan keuangan perseroan (ZBRA) serta membuka suspensi atas saham ZBRA yang telah dikenakan bursa sejak Juli 2017.

Sampai tahun 2019, dokumen persyaratan pendahuluan yang ditagih pihak Borneo Nusantara Kapital sebagai pembeli juga belum diberikan dan pada akhirnya di tahun 2020, pihak Infiniti Wahana berniat membeli kembali saham yang sudah di jual kepada Borneo Nusantara Kapital dengan nilai transaksi yang sudah dilakukan Rp 2 miliar.

Di tengah transaksi THC membeli 51% saham IW di Zebra di tahun 2021, rupanya pihak Infiniti  kembali menuntut pembelian kembali sisa saham ZBRA kepada Borneo Nusantara Kapital dengan harga pembelian saham di Rp 50 per lembar saham dan hal inipun ditolak perseroan karena perjanjian transaksi jual beli saham bersyarat masih berlanjut. Namun alih-alih perseroan menagih kelanjutan transaksi jual beli saham, pihak Infiniti malah sebaliknya melaporkan perseroan dengan tuduhan penggelapan saham dan penipuan. Pihak Infiniti sendiri membatalkan perjanjian jual beli saham secara sepihak.

Pihak Borneo menegaskan dalam surat kepada Infiniti bahwa pihaknya  tidak pernah lalai terhadap “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” yang telah disepakati bersama dengan  Infiniti. Bahwa meskipun perjanjian tersebut tidak lazim dilakukan dalam pengalihan sejumlah saham, namun menurut hukum perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakannya untuk saling melakukan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata

2. Pelanggaran Iklan Industri jasa Keuangan

Saat ini di tengah maraknya media digital yang kemudian melahirkan media sosial, industri jasa keuangan banyak yang memanfaatkannya sebagai media pemasaran. Iklan-iklan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) ini banyak menyasar masyarakat kelas menengah bawah dengan menggunakan berbagai  aplikasi media sosial.
banyak pola pemasaran dalam iklan-iklan fintech dan industri jasa keuangan umumnya itu cenderung melanggar pedoman yang sudah ditetapkan. Harus ada kesadaran dari praktisi lembaga jasa keuangan untuk senantiasa mengedepankan etika. Di sinilah urgensi etika dalam beriklan,
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan kegiatan jasa keuangan lainnya.

Sedangkan tugas utama OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank


3. Pelanggaran Iklan So Klin 

Untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta mengurangi resiko penipuan publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia (DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI) sebagai pedoman tentang tata krama dan tata cara dalam beriklan namun pelanggaran-pelanggaran etika periklanan di Indonesia masih sering terjadi. contoh iklan yang melangkar EPI salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.

Pelanggaran yang di lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. 

4.  Pelanggaran etika CSR 

Sungai citarum masuk dalam kategori sungai terkotor di dunia, Sungai citarum dicemari oleh kurang lebih 20.000 ton sampah dan 340.00 ton air limbah fengan mayorias penyumbang limbah tersebut berasal dari 2000 industri tekstil. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial untuk memperhatikan kondisi stakeholder yang dalam kasus Sungai Citarum adalah lingkungan hidup dan masyarakat yang terkena dampak akibat pencemaran yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum. Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan proses penting dalam berbisnis sebagai gestur perusahaan untuk memberikan kembali sebagian dari keuntungan yang didapatkan dari masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini semakin populer seiring dengan berkembangnya diskusi global maupun lokal terhadap isu-isu lingkungan dan sosial yang terjadi di masyarakat. CSR juga merupakan bagian dari konsep Triple Bottom Line yang dikemukakan oleh John Elkington. Pada konsep ini, perusahaan harus memiliki perhatian yang sama terhadap lingkungan hidup dan sosial sebagaimana mereka memberikan perhatian untuk menghasilkan keuntungan yang tertuang dalam tiga aspek yaitu profit, people, dan planet. Triple Bottom Line bertujuan untuk mengukur perusahaan dalam memberi dampak terhadap lingkungan selama mereka beroperasi.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

5. Pelanggaran Iklan Pompa Shimizu

Pertama, perempuan terlihat sebagai obyek pemuas seks kaum pria. Terlihat dari busana yang digunakan model iklan tersebut. Kedua, penggunaan wanita sebagai media sensualitas iklan yang terdapat dalam iklan "New Era Boots" termasuk dalam salah satu budaya kapitalisme yang terdapat di dalam media. Ketiga, Figur perempuan cenderung dianggap sebagai sub-ordinat laki-laki, yaitu berupa 'pelengkap' dalam iklan. Perempuan menjadi bagian tertindas dalam labirin iklan, serta menjadi korban konsumerisme yang menguntungkan segelintir pihak. Keempat, Mengenai tanda-tanda tersembunyi di dalam.


Jenis pelanggaran ini di kategorikan sebagai pelanggaran atas larangan adegan seksual, ketentuan siaran iklan,perlindungan anak dan norma kesusilaan dan kesopanan.

Hal ini telah di jelaskan dalam pelanggaran pasal 36 ayat 5 undang undang nomor 32 tahun 2002 yang berbunyi" isi siaran di larang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. 

#narotamajaya

#pebisnismuda

#bangganarotama

#narotama.ac.id

#suksesselalu

 

Monday, April 19, 2021

UTS Etika Bisnis

NAMA     : MELISA IRNADIANIS

NIM         : 01218071

 

 

 1. Jelaskan pengertian etika ! 

   Menurut Hamzah Yakub etika adalah menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik buruknya tindakan kesusilaan.

2.Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya ? 

      Pengertian etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant. Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua peruntah atau kewajiban mora dalam situasi yang sama tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral pertama menuruh Kant : Bertindaklah hanya berdasarkan perntah yang kamu senfiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum Universal.

 

3.Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran aliran yang ada dalam teori tersebut!

   Etika Teleologi adalah ajaran yang menerangkan sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu.

Contoh kasus : Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasinal, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu

 

 4.Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri ciri profesi !

    Profesi : adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.

Perbedaan profesi dan hobi, profesi adalh bidang pekeraan yang dilandasi pendidikan keahlian dsb, sedangakan hobi adalah kegemaran, kesenangan istimewa pada waktu senggang bukan . pekerjaan utama

Ciri-ciri Profesi : a. ) Adanya keahlian khusus

                          b. ) Adanya komitmen moral yang tinggi

                          c. ) Biasanya tergabung didalam suatu organisasi

 

 

 5.Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !

 

        Argument yang mendukung mitos bisnis amoral antara lain :

·         Bisnis sama dengan judi

·         Atuaran yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial

·         Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.

Argumrnt yang menentang mitos bisnis amoral

·         Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang tetapi jugaharga diri , nama baik dll

·         Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas, Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral

·         Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.

 

 6.Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?

  Menurut Hill dan Jones, Etika adalah suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar.

Etika bisnis sangat dibutuhkan oleh semua pengusaha yang sudah lama terjin di dunia bisnis. Dengan tujuan bagi pengusaha adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan mongkey business atau dirty business. Hal tersebut banyak merugikan banyak pihak terkait 

7.Sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip etika bisnis ! Bagaimanakah caranya agar prinsip prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan ? 

    Prinsip – Prinsip Etika bisnis :

a.       Prinsip otonomi : sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

b.    Prinsip kejujuran : nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.

c.       Prinsip tidak berniat jahat : prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu

Prinsip keadilan : Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.

e.       Prinsip hormat pada diri sendiri : Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

Cara penerapannya :

·         Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

·         Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.

·         endorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan

·         Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional

·         Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan


 

 

8.Apa yang dimaksud dengan code of ethics? 

       Pengertian code of etics adalah  sistem norma,nilai dan aturan professional tertulis yang secara tefas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional . kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah ,perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari

 

9.Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adam Smith dan John Rawls. 

 a.Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith ! 

b.Jelaskan konsep keadilan menurut John Rawls ! 

c.Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadlian dari ketiga ahli ekonomi tersebut !

 

     Konsep leadilan :

a.              Teori Keadilan Adam Smith

Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:

·         Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.

·         Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

·         Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.

b.           Konsep keadilan menurut John Rawls

·         Prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling hakiki yang ditawarkan pada manusia.

·         Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

c.       Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.

 

BAGIAN II

Kasus 1

1, Apakah masalah etis yang timbul dari masalah di atas yaitu, pembohongan public adanya jamu yang “cespleng” padahal jamu itu mengandung bahan kimia yang berbahaya yang dapat menimbulkan efek yang sangat buruk bagi peminumnya dan hal itu baru disadari dalam jangka waktu yang lama. Dan trik bisnis yang dilakukan dengan menjatuhkan harga produk lebih murah, sehingga lebih dapat menarik pembeli/konsumen. Karena di labelnya terdapat produk China yang katanya “Cespleng”.

 

Kasus 2

a, Tindkan ini adalah tindakan tidak etis. Meresakan bagi masyarakat sekitar

b, Karena merka berfikir bahwa membakar hutan adalah solusi cepat untuk membuka lahan.

c, Dampak terbesar adalah kerusakan lingkungan, flora dan fauna, tanah dan air

d, yang dimaksud “Hutan Tidak Terbakar” adalah larangan untuk membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan

e, Kurang efektif karena di masih banyak perusahaan atau pun individu yang melakukan pembakaan hutan atau pun merusak hutan untuk membuka lahan

f, Banyaknya tikus-tikus di Negeri kita, mereka memilih kepuasan diri daripada melakukan hal yang terbaik atau tanggung jawab terhadap profesinya.

G, Sama sekali tidak efektif, banyak berita di TV ataupun koran tentang pembakaran hutan tetapi tidak sampai ke pengadilan, dan kurang nya perhatian  masyarakat kepada hutan.

 

Kasus 3

 

1. Mr. Thomas tidak mengindahkan isu kasus tanggung jawab pada karyawan, hal ini di tandai dengan perbedaan gaji antara karyawan perempuan dengan laki-laki.

2. Iya, karena Mr. Thomas menekan kinerja karyawannya agar dapat menghasilkan laba yang besar tanpa memperdulikan nasib karyawannya.

3. Iya, Mr. Thomas mendeskriminasikan wanita dalam hal perbedaan gaji dan juga sebagai karyawan pengganti apabila karyawan laki-laki tidak masuk kerja.

4. Akibatnya suasana di lingkungan kerja tidak kondusif karena terjadi deskriminasi kepada karyawannya. Karena perusahaan mengambil keuntungan banyak dengan cara menekan kinerja karyawannya  dengan proporsi gaji yang tidak sesuai. Yang lama-kelamaan dapat menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian.

 

#narotamajaya
#pebisnismuda
#bangganarotama
#narotama,ac,id
#suksesselalu